KAI selalu menerapkan syarat naik kereta api yang telah ditetapkan pemerintah.
Menggunakan moda transportasi umum terutama kereta api memiliki sejumlah persyaratan. Terlebih saat pandemi hingg saat ini, aturan masih berlaku dan wajib dijalankan bagi penumpangnya.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dampak pandemi Covid-19, telah resmi dicabut. Namun, penerapan protokol kesehatan tetap berjalan. Termasuk ketika hendak menumpang kereta api (KA).
Aturan naik KRL kini diperbaharui. Mulai 18 Mei 2022, kapasitas penumpang KRL boleh mencapai 80 persen atau dengan kapasitas 130-135 pengguna per gerbong kereta.